Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 orang tersangka sebelumnya, Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media.