Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Heri Kusmanto menolak permohonan praperadilan Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat.
Sidang putusan tersebut digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Pontianak di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada 28 November 2024.
Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon / Penasehat Hukum pemohon Glorio Sanen, SH dan juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
‘’Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat, dalam amar putusannya ditolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim tetap sah,’’kata Heri Kusmanto dikutip Sabtu 30 November 2024.
Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.
‘’Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,’’ujar Hakim.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 orang tersangka sebelumnya, Praperdilannya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media.