PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

PN Pontianak Gelar Sidang Putusan Praperadilan CV Swan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Limbah PT Bumi Perkasa Gemilang Diduga Cemari Sungai Kapuas

SIAP VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani memutus Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) pada perkara gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar terkait Restorative Justice (RJ) kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya, pada Selasa 19 November 2024.

‘’Pada perkara ini diputuskan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) tidak bisa diterima karena cacat formil dan masih prematur,’’kata Dicky Ramdhani dikutip Kamis 19 November 2024.

Razia PETI, Polsek Silat Hilir Bakar Mesin dan Alat Pembuat Emas

Kuasa Hukum CV Swan, Nunang Fattah,SH.MH mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) atau tidak diterima yang dibacakan oleh Hakim.

‘’Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,’’ujar Nunang Fattah kepada Siap.Viva.co.id dikutip pada Kamis, 21 November 2024.

Terpengaruh Nonton Film Porno, Seorang Remaja di Ketapang Cabuli Bocah 7 Tahun

Nunang menambahkan, terkait putusan pada perkara praperadilan akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi.

‘’Atas putusan ini kami akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi,’’tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title