PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan
Kamis, 21 November 2024 - 09:50 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Sementara itu, Kuasa Hukum CV Swan, Zahid Johar Awal mengungkapkan, pasca Restorative Justice (RJ) dilakukan antara Iwan Darmawan dan Muda lantas sudah berusaha memnita surat SP3 namun oleh penyidik Polda Kalbar tidak diberikan dan akhirnya mendapatkan surat SP3 dari Kompolnas.
‘’Kami dapat surat SP3 dari Kompolnas bukan dari polisi. Polisi tidak mau kasih SP3 ke kami,’’pungkasnya.