PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA â Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Dicky Ramdhani memutus Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) pada perkara gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar terkait Restorative Justice (RJ) kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya, pada Selasa 19 November 2024.
ââPada perkara ini diputuskan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) tidak bisa diterima karena cacat formil dan masih prematur,ââkata Dicky Ramdhani dikutip Kamis 19 November 2024.
Kuasa Hukum CV Swan, Nunang Fattah,SH.MH mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu surat putusan Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) atau tidak diterima yang dibacakan oleh Hakim.
ââKami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan,ââujar Nunang Fattah kepada Siap.Viva.co.id dikutip pada Kamis, 21 November 2024.
Nunang menambahkan, terkait putusan pada perkara praperadilan akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi.
ââAtas putusan ini kami akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi,ââtambahnya.