Kejari Mempawah Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Provinsi Kalbar

Ilustrasi Kasus Korupsi Kayu Bekas Bongkaran Dermaga Dishub Kalbar
Sumber :
  • Pixabay

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

SIAP VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi penjualan aset milik daerah berupa kayu jenis belian bekas bongkaran dermaga di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalbar di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahui, Surat panyelidikan pada kasus dugaan korupsi penjualan kayu bekas bongkaran dermaga di Dishub Provinsi Kalbar tersebut dengan nomor Print-01/0.1.15F.1/07/2024 25 Juli 2024.

Ada Masa Tenang Pilkada Jakarta, Car Free Day Minggu Ini 24 November Ditiadakan

Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik daerah diduga tanpa lelang tersebut dibuktikan adanya dua orang pejabat Dishub Kalbar yang di undang untuk dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Dua orang pejabat Dishub Kalbar yang di undang oleh Kejari Mempawah tersebut adalah, NT (Kasubag keuangan) dan ATS (Bagian keuangan dan aset).

KPU Depok Kerahkan 550 Personel Gabungan untuk Amankan Debat Ketiga Pemilu 2024

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Antonius Rawing membenarkan, bahwa ada surat undangan klarifikasi dari Kejari Mempawah terkait penjualan kayu bekas bongkaran dermaga yang akan dibangun baru.

‘’Iya benar ada surat undangan klarifikasi dari Kejari Mempawah. Tapi penjualan kayu bekas bongkaran bekas dermaga sudah dilakukan sesuai prosedur,’’kata Antonius Rawing dikutip Kamis 21 Novemver 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title