PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

PN Pontianak Gelar Sidang Putusan Praperadilan CV Swan
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Sementara itu, Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian menceritakn awal mula mendapatkan paket proyek jaringan pipa dari Iwan Darmawan yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam, Kubu Raya pada Tahun 2013.

Humas PT Bumi Perkasa Gemilang Bantah Limbah Pabrik Mencemari Lingkungan

‘’Awalnya saya ditemui Iwan Darmawan bahwa ada paket proyek jaringan pipa yang lokasinya di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam.Setelah itu saya membuat penawaran atas proyek tersebut dan proyek tersebut di lakukan penunjukan langsung (PL) oleh mereka,’’ucap Natalria.

Lebih lanjut, Natalria mengatakan, setelah itu  Iwan yang berhubungan dengan Muda. Karena sebagai pelaksana ia mengaku tidak tahu tentang Muda.

Ditreskrimsus Polda Kalbar Periksa Limbah PT Bumi Perkasa Gemilang Diduga Cemari Sungai Kapuas

‘’Nah, setelah pekerjaan selesai, pekerjaan saya tidak dibayar. Lantas saya panggil Iwan karena dia yang  awalnya menawarkan proyek tersebut kepada saya dan dia yang berhubungan dengan muda. terus saya suruh dia untuk menemui Muda, menanyakan pembayarannya seperti apa kepada saya. Nah, setelah datang itu dia bilang gak usah diurus tentang muda. Saya marah dong,’’tambahnya.

Ditambahkan lagi oleh Natalria, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar dan Iwan sebagai pelapor , namun Iwan melapor kan kasus tersebut karena mendapatkan kuasa dari dirinya.

Razia PETI, Polsek Silat Hilir Bakar Mesin dan Alat Pembuat Emas

‘’Kami berikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan untuk menemui Muda. Tidak untuk RJ, tidak untuk mengambil uang. Hanya saksi pelapor saja,’’tambahnya.

‘’Saya di BAP pun saya sebagai korban. Kemudian Iwan sebagai pelapor,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title