Tak Paham Fungsi Apdesi, Muannas Alaidid Sebut Said Didu Cs Bicara Asal Nguap dan Halu

Pembangunan PIK 2 Tanggerang
Sumber :
  • Tangkapan Photo Udara YouTube @RajaDrone id

Siap – Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid merespons pernyataan Kuasa Hukum Muhammad Said Didu, Gufroni yang menuduh keterlibatan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dalam pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.

Gufroni Dinilai Rusak Wibawa Muhammadiyah, Rimbo Bugis: Hanya Kader Titipan Cari Sensasi

Menurut Muannas, pernyataan tersebut memerlukan telaah mendalam sebelum diterima sebagai kebenaran, bahkan bisa jadi apa yang disangkakan justru bukan kritik melainkan menebarkan kebencian, SARA, dan bahkan hoaks.

Muannas mengatakan, tuduhan Gufroni memerlukan analisis lebih kritis agar tidak merugikan semua pihak terlebih masyarakat luas.

Disebut Bela Mafia Tanah, Manuver Gufroni Dikecam Keras Mantan Tokoh IMM

Selain itu, kata Muannas, tuduhan tersebut bila dibiarkan tanpa verifikasi atau klarifikasi memadai, berpotensi menciptakan disinformasi.

"Kita perlu menakar kembali pernyataan Gufroni yang sangat menyesatkan ini. Kenapa? Karena penting bagi masyarakat untuk memahami kompleksitas isu ini dan menilai narasi yang muncul secara objektif berdasarkan fakta, bukan asumsi semata," kata Muannas seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Destinasi Baru untuk Inspirasi Desain dari Perusahaan Alumunium di PIK 2

Muannas menegaskan, hal yang harus diketahui pertama adalah soal peran Apdesi itu sendiri sebagai payung administratif dan legalitas. 

Menurut Muannas, sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik, Apdesi memiliki fungsi administratif yang sah dalam membantu pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, termasuk PSN. 

Halaman Selanjutnya
img_title