Kejati Kalbar Akan Panggil Eks Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa pada penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin Pontianak sebanyak 27 orang telah diperiksa.

Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

‘’Sebanyak 27 orang pada kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin Pontianak kami sudah memanggil 27 orang yang salah satu diantaranya adalam mantan Gubernur Kalbar,’’ujar I Wayan Gedin Arianta kepada siap.Viva.co.id Rabu, 9 Oktober 2024.

Gedin menambahkan, mantan gubernur Kalbar tersebut sudah pernah dipanggil satu kali, namun belum memenuhi panggilan dan pemanggilan yang kedua kalinya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.

Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Paulus Andi Mursalim Dalam Kasus Markup Tanah Bank Kalbar

‘’Pernah dipanggil tapi belum datang, sehingga akan dijawalkan untuk pemanggilan yang kedua,’’tambah I Wayan.

Lebih lanjut, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.

Sutarmidji Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pasangan Ria Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar

‘’Sudah tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil dari penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar. Kami masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Kalbar terkait hasil penghitungan dana hibah Pemprov Kalbar tersebut,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edward Kaban mengatakan pada periode Januari hingga Juli 2024 telah menangani perkara tindak pidana khasus dugaan korupsi sebnayak 7 perkara dan yang sudah masuk tahap penyidikan 5 perkara.

Halaman Selanjutnya
img_title