Gakkum DLHK Kalbar Stop Kegiatan Pengumpul Limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar bersama DLHK Kota Pontianak ,PPNS dan Gakkum menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di Jalan Ya'Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.

DLHK Kalbar Sanksi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Pontianak

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalbar Lasmi Yulistiana membenarkan, telah menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya'Sabran.

"Iya benar kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya' Sabran sudah kami hentikan hingga tempat usaha tersebut memiliki izin resmi," kata Lasmi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

LPPN-RI Minta DLHK Kalbar Usut Tuntas Gudang Limbah B3 Ilegal di Jalan Ya'Sabran

Kabid DLHK Kalbar, mengatakan, selain mengecek kegiatan tempat pengumpulan limbah B3 di jalan Ya'Sabran, tim gabungan dari DLHK Kalbar juga melakukan verivikasi lapangan terhadap kegiatan pengumpulan limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana di jalan Budi Utomo.

"Setelah kami cek kegiatan PT Mitra Karya Surya Kencana memiliki manifes festronik dan memiliki izin lainnya. Namun saat ini hasil dari pengecekan tersebut sedang dilakukan verifikasi dan hasilnya sedang menunggu proses arahan Kadis DLHK," tandasnya.

PT Mitra Karya Surya Kencana Klaim Miliki Aplikasi Manifes Festronik dari KLHK

Lebih lanjut, Lasmi meminta maaf karena telah salah memberikan informasi yang salah bahwa tentang manifes festronik PT Mitra Karya Surya Kencana tidak ada.

"Saya minta maaf karena telah salah memberikan informasi yang salah. Karena saya banyak pekerjaan dan sibuk bekerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title