Gakkum DLHK Kalbar Stop Kegiatan Pengumpul Limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Lasmi menambahkan, pernyataan yang sebelumnya ijin fastronik bukan izin, tetapi PT MKSK sudah meemiliki fastronik yaitu aplikasi manifes secara elektronik.

PT Ichiko Agro Lestari Diduga Buang Limbah ke Parit, DLHK Kalbar Meski Bertindak!

''Kami menyatakan ijin fastronik bukan ijin, tetapi PT MKSK sudah memiliki akun fastronik, yaitu aplikasi manifes secara elektronik,''tutupnya.