Gakkum DLHK Kalbar Stop Kegiatan Pengumpul Limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Lasmi menambahkan, pernyataan yang sebelumnya ijin fastronik bukan izin, tetapi PT MKSK sudah meemiliki fastronik yaitu aplikasi manifes secara elektronik.

Said Didu Kembali Provokasi Warga Teluk Naga, Muannas: Ada Apa Sebenarnya?

''Kami menyatakan ijin fastronik bukan ijin, tetapi PT MKSK sudah memiliki akun fastronik, yaitu aplikasi manifes secara elektronik,''tutupnya.