Gakkum DLHK Kalbar Stop Kegiatan Pengumpul Limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar bersama DLHK Kota Pontianak ,PPNS dan Gakkum menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di Jalan Ya'Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.

DLHK Kalbar Mencla Mencle Terkait Izin Manifes Festronik PT Mitra Karya Surya Kencana

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalbar Lasmi Yulistiana membenarkan, telah menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya'Sabran.

"Iya benar kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya' Sabran sudah kami hentikan hingga tempat usaha tersebut memiliki izin resmi," kata Lasmi pada Selasa, 8 Oktober 2024.

DLHK Kalbar Tegaskan Gudang Pengumpulan Limbah B3 PT Mitra Karya Kencana Belum Miliki Festronik

Kabid DLHK Kalbar, mengatakan, selain mengecek kegiatan tempat pengumpulan limbah B3 di jalan Ya'Sabran, tim gabungan dari DLHK Kalbar juga melakukan verivikasi lapangan terhadap kegiatan pengumpulan limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana di jalan Budi Utomo.

"Setelah kami cek kegiatan PT Mitra Karya Surya Kencana memiliki manifes festronik dan memiliki izin lainnya. Namun saat ini hasil dari pengecekan tersebut sedang dilakukan verifikasi dan hasilnya sedang menunggu proses arahan Kadis DLHK," tandasnya.

Pilkada Depok, Relawan DKR Siap Turun Sosialisasikan Pasangan Supian-Chandra lewat Door to Door

Lebih lanjut, Lasmi meminta maaf karena telah salah memberikan informasi yang salah bahwa tentang manifes festronik PT Mitra Karya Surya Kencana tidak ada.

"Saya minta maaf karena telah salah memberikan informasi yang salah. Karena saya banyak pekerjaan dan sibuk bekerja," ujarnya.

Lasmi menambahkan, pernyataan yang sebelumnya ijin fastronik bukan izin, tetapi PT MKSK sudah meemiliki fastronik yaitu aplikasi manifes secara elektronik.

''Kami menyatakan ijin fastronik bukan ijin, tetapi PT MKSK sudah memiliki akun fastronik, yaitu aplikasi manifes secara elektronik,''tutupnya.