Surat Panggilan Kejati Kalbar untuk Mantan Gubernur Kalbar Terkait Dana Hibah Beredar di Medsos

Surat panggilan dari Kejati Kalbar untuk S dan Ketua TAPD Kalbar
Sumber :
  • Istimewa

SiapSurat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kepada mantan Gubernur Kalbar beredar di media sosial (Medsos), pada Kamis 10 Oktober 2024.

Polda Kalbar Panggil Dua Pejabat DPUTR Ketapang Terkait Dugaan Korupsi Food Estate

Surat tersebut tertanggal 6 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Surat tersebut terkait pemanggilan S sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak pada Tahun 2019-2023.

Selain mantan gubernur, Ketua TAPD Kalimantan Barat Tahun 2021-2023 juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus yang sama terkait bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Demo Polda Kalbar, FPRK Ketapang Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang

Surat panggilan klarifikasi kepada mantan gubernur Kalbar dan Ketua TAPD Kalbar di tandatangani oleh Bambang Yuniarto yang meruapakan Jaksa Utama Pratama Kejati Kalbar dengan No:B-18200.1.5/Fd.1/06/2024.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengatakan, meminta media ini untuk menanykan kepada penyidik terkait surat tersebut.

Kejati Kalbar Tahan Eks Direktur Bank Kalbar Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

''Tanyakan ke penyidiknya ya pak karena itu sudah teknis panggilan,''ujarnya.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada Yayasan Mujahidin sebanyak 27 orang telah diperiksa sebagai saksi.

‘’Sampai saat ini telah diperiksa 27 saksi taksi. Tim penyidik masih melakukan penyidikan, dimana masih dalam tahap untuk pengumpulan keterangan dan barang bukti sehingga nantinya perkara tersebut menjadi terang siapa yang pantas untuk mempertanggungjawabkan,’’jelas I wayan Gedin Arianta.

I Wayan Juga mengungkapkan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terkait ahli untuk memperkuat alat bukti tersebut sehingga bisa menetapkan siapa yang akan dipertanggungjawabkan terhadap kasus tersebut .

‘’ Saat ini kami masih minta keterangan ahli dan nanti kita juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar dalam hal perhitungan kerugian negaranya. Dan setelah itu baru bisa kita tentukan siapa yang pantas untuk bertanggungjawab terhadap hibah tersebut,’’ungkapnya.

Lebih lanjut, I Wayan mengatakan, mantan Gubernur Kalbar sudah dipanggil, namun belum datang dan masih dicoba dipanggil ulang.

‘’Baru sekali dipanggil tapi akan dipanggil ulang. Dan untuk pemanggilan ulang nanti saya informasikan berikutnya karena itu kewenangan penyidikan. Nanti penyidiklah yang menentukan kapan dipanggil ulang,’’pungkasnya.