Ini Kronologi Dugaan Korupsi Technopark yang Seret Nama Aziz Mochdar, Nilainya Fantastis
- Istimewa
Siap – Skandal dugaan korupsi proyek Technopark yang digarap PT Hutama Karya (Persero) 2018-2020, tengah mendapat sorotan publik. Sebab, kasus ini terbilang besar, lantaran berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Kasus ini mencuat usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Gedung Cyber 1 Kuningan, tempat diduga jadi pusat aktivitas dugaan kemelut tersebut.
Latar Belakang
Berdasarkan data yang dihimpun dari salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 11 September 2024, kasus ini bermula dari proyek pengembangan Technopark yang digagas oleh PT Hutama Karya pada tahun 2018-2020.
Kala itu, PT Hutama Karya diketahui melakukan pembelian lahan dari PT Azbindo Nusantara dan PT Cempaka Surya Kencana (CSK). Kedua alamat perusahaan baik PT Azbindo Nusantara dan PT CSK, tercatat berkedudukan di Gedung Cyber Kuningan.
Dalam salinan tersebut, ada dua nama yang ikut mencuat dalam kasus ini, yakni Aziz Mochdar, selaku pemegang saham PT Azbindo Nusantara, bersama Mahdi Hidayatullah, Direktur PT CSK.
Menurut PT Hutama Karya, ide pengembangan Technopark diketahui kian intensif usai adanya penawaran lahan dari Mahdi Hidayatullah. Di mana lahan Technopark yang akan dibangun, yakni seluas 49.957 m2.
Proyek ini direncanakan untuk menjadi salah satu pusat perkantoran di segitiga emas Jakarta. Namun belakangan, berujung pada indikasi korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Awal Mula Perselisihan