Ini Kronologi Dugaan Korupsi Technopark yang Seret Nama Aziz Mochdar, Nilainya Fantastis
- Istimewa
Selain itu, obyek tanah rencana Technopark yang diklaim bebas sengketa, belakangan ternyata masih bermasalah.
Keadaan tanah yang tidak clean and clear ini menjadi salah satu alasan kuat kenapa perjanjian tersebut dianggap tidak adil dan menyesatkan.
Laporan BPKP Ungkap Keanehan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap transaksi tersebut. Hasil audit menyimpulkan adanya potensi kerugian yang besar, termasuk utang Rp1 triliun yang tidak tertagih dan masalah hukum terkait tanah.
Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI), menyebut, pada pokoknya diarahkan bahwa transaksi pengambilalihan 55 persen saham PT CSK tidak dilanjutkan, karena terdapat risiko kerugian akibat pengambilalihan 55 persen saham CSK yang tidak memberi manfaat ekonomi di masa depan.
Lalu terdapat potensi tidak tertagihnya utang Rp 1 triliun dari PT CSK. Serta sebagian dari objek tanah ternyata memiliki potensi masalah hukum.
Adanya LHAI BPKP tersebut, dinilai semakin memperkuat, bahwa seluruh perjanjian-perjanjian transaksi pengambilalihan 55 persen saham CSK perlu dibatalkan, karena adanya tipu muslihat dan penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh pihak penjual.
Aziz Mochdar, salah satu nama yang disebut dalam kasus ini, disebut-sebut menjadi pihak yang diuntungkan dari transaksi tersebut. Dia, diduga berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp3,2 triliun melalui skema ini.
Putusan PN Jaktim