Ini Kronologi Dugaan Korupsi Technopark yang Seret Nama Aziz Mochdar, Nilainya Fantastis
- Istimewa
Pasca upaya pembatalan transaksi, PT Azbindo Nusantara, PT CSK, dan Aziz Mochdar, kemudian menggugat PT Hutama Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
PN Jaktim kemudian memutuskan bahwa PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum kedua perusahaan milik negara itu secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 8,35 triliun dan imateril sebesar Rp 3,13 triliun, atau total Rp11,47 triliun.
Pengadilan juga menyita beberapa aset sebagai jaminan, termasuk saham PT CSK dan properti terkait.
Terkait hal ini, Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami perlu untuk melakukan banding agar seluruh fakta dapat dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Budi Harto dalam keterangannya di keterbukaan informasi di laman BEI.
Putusan ini, dikatakan Budi, berpotensi berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha PT Hutama Karya. Perusahaan dikatakan bakal terus mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan dan keberlanjutan bisnisnya.
Penggeledahan Gedung Cyber 1 oleh Kejati Jakarta
Pada 6 September 2024, Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus ini, salah satunya, di Gedung Cyber, Mampang, Kuningan, lantai 11.
Diketahui, penggeledahan tersebut sebagai buntut dari upaya pencarian bukti, pasca Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memutus menolak rekovensi PT Hutama Karya, yang menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara sebesar Rp11,47 triliun.