Ini Kronologi Dugaan Korupsi Technopark yang Seret Nama Aziz Mochdar, Nilainya Fantastis
- Istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan ini sesuai dengan instruksi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait skema korupsi yang melibatkan pihak-pihak penjual dan pembeli dalam proyek Technopark.
Selama penggeledahan, Kejati menyita beberapa unit laptop, PC, dan dokumen penting yang akan dianalisis untuk memperkuat bukti.
“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron dikutip pada Kamis, 12 September 2024.
Barang-barang ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus tersebut.
PT HK Realtindo dianggap sebagai pihak yang paling dirugikan dalam transaksi ini. Selain kehilangan kontrol atas saham yang dimiliki, mereka juga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari transaksi tersebut.
Hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pengusutan kasus ini, terbilang besar melihat potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.