Respon Jutek Bongso Soal Jaksa Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Jawabannya Hanya Secara Formil?

Potret Jutek Bongso penasihat hukum terpidana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Menangapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon yang dengan tegas meminta Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana kasus Vina Cirebon ditanggapi santai oleh tim penasehat hukum pemohon Jutek Bongso.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Dalam keterangan persnya, penasihat hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan bahwa ya kita tadi sudah dengar sendiri jawaban dari pihak termohon yang menjawab secara formil.

"Mereka menjawab hanya secara formil dan tidak ada tanggapan yang masuk ke materil, atau memori peninjauan kembali yang kami ajukan," ungkap Jutek Bongso kepada awak media usia sidang seperti dikutip Youtube Kompas tv.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Padahal kata Jutek, pihaknya telah mengajukan banyak sekali materil diantaranya keterangan terkait uraian peristiwa yang sesungguhnya, tapi yang dijawab hanya secara formil saja.

"Ya itu enggak apa apa, kan masing masing punya pendapat tapi kita lihat hasil yang kita dapat kan dari saksi saksi dan bukti yang kita bakal hadirnya berikutnya," ucap Jutek.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Lebih lanjut Jutek mengatakan bahwa pihak termohon bukan menolak, tapi membantah bahwa memori peninjauan kembali yang diajukan tidak sesuai dengan harapan mereka.

"Kalau kami kan secara sistematis ya, secara formil dan materil nah, makanya biar majelis hakim yang mempertimbangkan nanti, karena kami hanya menghadirkan fakta yang tidak diungkap di persidangan sebelumnya," katanya.

Nah kalau dalam hal ini Jaksa berpendapat lain, kata Jutek, lalu mereka menghadirkan bahwa itu formil dan yang diajukan tidak sesuai dengan pasal 263 ayat 2 tentang PK, itu hak Jaksa.

"Tapi sekali lagi, kami dalam memori PK ini sudah jelas menguraikan peristiwa yang terjadi dan belum pernah terungkap didalam persidangan sebelumnya, dan yang kami hadirkan sebagai novum ini kan memang belum pernah dihadirkan," katanya.

"Kalaupun yang dipersoalkan masalah keterangan Dede, coba dicek karena dia itu belum pernah dihadirkan dalam persidangan,"

"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa di kesaksian di tahun 2016 itu bohong dan tidak benar lantaran diarahkan kemudian di hadirkan di sidang PK ini, itu bukti baru atau bukan," tandasnya.