Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan Damai, Pengacara: Kami Akan Lapor Propam!

Pengacara CV Swan Zahid Johar Awal, SH
Sumber :
  • Istimewa

SiapPengacara CV Swan Zahid Johar Awal, SH menanggapi berita pencabutan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek jaringan air bersih PDAM Kubu Raya yang dilakukan antara Muda Mahendrawan, Uray Wisata dan Iwan Darmawan selaku pelapor.

Detik-detik Ria Norsan Klarifikasi Kasus BP2TD Mempawah, Sebut ada Calon Wagub Mantan Kapolda

‘’Berita pencabutan laporan itu benar, bahwa Iwan Darmawan secara sendiri datang ke Polda Kalbar untuk mengajukan Restorative Justice pencabutan perkara pada Tanggal 14 Agustus 2024 dan memberikan bukti bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp1.6 Milyar dari Muda Mahendrawan dan Uray Wisata,’’kata Zahid Johar Awal kepada Siap.Viva.co.id pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Zahid menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari penyidik Polda Kalbar, ia lantas mendatangi rumah Uray Wisata untuk mengkonfirmasi perihal tersebut, karena Iwan Darmawan tidak diketahui keberadaanya. Menurut Uray Wisata ia diajak oleh Iwan Darmawan untuk menerima perdamaian dari Muda Mahendrawan agar Uray Wisata tidak menjadi tersangka.

Aliansi Mahasiswa Desak Polda Kalbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

‘’Dan nanti iWan akan menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Natalria selaku korban. Dan Uray Wisata menyetujui hal tersebut, lantaran takut dijadikan tersangka,’’tamban Zahid.

Lebih lanjut, Zahid mengungkapkan, menurut Kasubdit 3 Sahirul Awab dan Heri Selaku penyidik, pada Jumat pagi sudah dilaksankan gelar perkara terhadap permohonan pencabutan perkara yang dilakukan oleh Iwan Darmawan. Dan hasilnya perkara akan dihentikan berdasarkan persetujuan dari Dir Krimum. Namun belum ada surat resminya.

Polda Kalbar Ungkap TPPO, 25 Orang Ditangkap

‘’Maka, atas dasar tersebut kami akan bersurat kepada Penyidik, tembusan kepada Kasubdit, Kabag Wassidik, Dirkrimum, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Mabespolri, Kejaksaan Agung, Kompolnas dan instansi lainnya perihal pemberitahuan dan teguran atas restorative justice yang diajukan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,’’ungkapnya.

Lebih lanjut, Zahid mengatakan, bahwa perkara ini merupakan suatu tindak pidana, sehingga penyidik dalam melaksanakan penyidikan haruslah mencari dan membuktikan suatu kebenaran materiil, bukan kebenaran formil. Bahwa faktanya, di dalam perkara ini, yang menjadi korban dan mengalami kerugian adalah Natalria Tetty Swan Siagian selaku Direktur CV SWAN sekaligus pihak yang mendanai semua perusahaan di bawahnya untuk mengerjakan proyek ketigabelas titik saluran air di wilayah Kubu Raya.

Halaman Selanjutnya
img_title