Pemkab Melawi Bantah Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yusra
Sumber :
  • instagram@dadi_sunarya

Siap – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Paulus memberikan klarifikasi atas tudingan terkait adanya Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.

Pengamat Politik Kalbar Tanggapi Pernyataan Maman Abdurrahman, Paling ''Dayak''

‘’Tudingan penyimpangan Proyek Air Bersih Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tahun 2022 dengan nilai total sebesar Rp. 12.769.379.000 di Sembilan Desa di Tiga Kecamatan yang sempat viral di media sosial itu tidak benar,’’kata Paulus melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sekda mengatakan, bahwa kegiatan pembangunan dan perluasan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) sumber dana DAK dan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan total nilai realisasi Rp.12.769.379.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan capaian output panjang jaringan transmisi dan distribusi 35.374 meter.

Berani Bongkar Praktik Jual-Beli Bangku Sekolah? Supian-Chandra bakal Siapkan Hadiah

‘’Kemudian sambungan rumah dengan water meter sebanyak 970 unit dan kran umum 8 unit, telah selesai dilaksanakan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kegiatan SPAM tahun anggaran 2021 dan 2022 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dan tidak terdapat temuan dalam LHP LKPP Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian dapat diartikan bahwa seluruh proses kegiatan tersebut pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Paulus.

Paulus juga memberikan penjelasan terkait tudingan adanya konsultasi ke instansi lain tentang pergeseran Perubahan Tahun Anggaran 2023 juga dibantah oleh Pemkab Melawi. Menurutnya, dalam pergeseran kedua, BPKAD Kabupaten Melawi melakukan 2 kali konsultasi dalam rangka mendampingi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak dan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.

Pelantikan 45 Anggota DPRD Ketapang Diwarnai Demo, HMI : Tolong Jaga Amanah!

"Konsultasi ke BKAD Provinsi Kalimantan Barat, secara umum menjelaskan tentang situasi dan kondisi jika Pemerintah Daerah mengalami gagal bayar/memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Menjelaskan mekanisme pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang diatur dalam PMD 77 Tahun 2020 dan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah benar dalam melakukan pergeseran tersebut,’’ungkapnya.

"Konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, secara umum disampaikan bahwa proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga berdasarkan PMD Nomor 77 dan semua langkah-langah yang telah dilaksanakan oleh Pemda tidak boleh keluar dari PMD 77. Kita boleh berhutang untuk pembangunan, cuma masalahnya pembayarannya ada aturannya, disitu ada prioritas, ketentuan terkait pengeluaran pembiayaan salah satunya utang, pembayaran gaji, untuk utang belanja wajib mengikat bisa masuk dalam kategori ini,"sambung Paulus.

Halaman Selanjutnya
img_title