Pemkab Melawi Bantah Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yusra
Sumber :
  • instagram@dadi_sunarya

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan, terkait adanya opini yang mempertanyakan pemberian predikat WTP terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Melawi, Paulus memberikan penjelasan bahwa sebagaimana kita ketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tidak ada Penyelidikan Kasus Korupsi di IAIN

Serta dalam melaksanakan pemeriksaan BPK tentu memiliki standar pemeriksaan yang berpedoman dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017 dan kriteria pemeriksaan yang terdiri atas

‘’Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan atas laporan keuangan, Kepatuhan laporan keuangan terhadap ketentuan peraturan per undang – undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),"ungkapnya.

Detik-detik Turnamen Sepakbola Bupati Ketapang Cup 2024 Berakhir Ricuh

Lanjut Paulus, adapun lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SILPA), Neraca per 31 Desember 2022, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

"Dan dalam hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi telah melakukan segala prosedur dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan dengan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017," terangnya.

Viral, Seorang Anak Pecat Ayah dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalbar

Ditambahkan oleh Paulus tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi telah membebaskan pajak daerah kepada 7 Perusahaan Kelapa Sawit sehingga berpotensi terjadi hilangnya PAD Daerah, juga mendapat tanggapan dari Sekda Melawi Paulus.

Paulus mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi selalu ber komitmen dalam upaya menggali potensi dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pemkab Melawi memberikan apresiasi kepada jajaran BAPENDA Kabupaten Melawi yang telah berusaha melakukan optimalisasi dalam menggali potensi PAD dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title