Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan Damai, Pengacara: Kami Akan Lapor Propam!

Pengacara CV Swan Zahid Johar Awal, SH
Sumber :
  • Istimewa

Sedangkan Iwan Darmawan hanyalah berperan sebagai Staff Operasional Lapangan dalam proyek tersebut dan pihak yang secara bersama-sama dengan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata menawarkan proyek tersebut kepada Ibu Natalria.

Geger, Bocah 6 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas Diduga di Bunuh?

‘’Penyidik pun mengetahui hal tersebut dan mengakui bahwa Natalria adalah korbannya, namun tetap melanjutkan proses RJ ini. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum bersurat dikarenakan berdasarkan aturan hukum yang ada, mulai dari UU No. 11 Tahun 2021, PERMA, PERATURAN KEJAKSAAN dan PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, KORBAN, keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang ADIL melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,’’ujarnya.

Ditambahkan lagi oleh Zahid, Di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan (b) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA RI No. 8 Tahun 2021 disebutkan bahwa syarat formil dari RJ ini adalah perdamaian dari kedua belah pihak dan pemenuhan hak-hak korban. Dalam kasus ini, Natalria lah yang menjadi korbannya, yang mengalami kerugian, bukanlah Iwan Darmawan, dia tidak mengalami kerugian sepeserpun. Namun penyidik berpendapat bahwa RJ bisa dilakukan asalkan yang mengajukan adalah Pelapor.

Jadikan Anak Sebagai Alasan Armor Toreador Minta Damai dengan Intan Nabila Polisi: Sampai Pengadilan

‘’Disinilah lagi-lagi kekeliruan dari penyidik dalam menangani perkara ini, dan ini sudah kesekian kalinya penyidik bahkan dirkrimum keliru dalam menerapkan aturan hukum pidana dalam kasus ini. Sehingga menjadi pertanyaan oleh pihak kami terkait tidak adanya kompetensi sebagai seorang penyidik.’’tambahnya.

''Saya akan memberikan contoh sebagai berikut:

Pengacara Sebut Perdamaian Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan Diduga Melawan Hukum

‘’Apabila saya menjadi saksi, seseorang menjadi korban tindak pidana, apakah saya boleh melaporkan kejadian tersebut? Tentu boleh. Lalu, siapa korbannya? Kan bukan saya, saya hanya saksi. Boleh tidak upaya RJ dilakukan oleh tersangka dengan saya? Jelas tidak boleh, RJ harus dilakukan antara Tersangka atu Terdakwa terhadap siapa korbannya.

‘’Disinilah penyidik lagi-lagi keliru apabila tetap mengabulkan upaya RJ terhadap pihak yang tidak berkompetensi. Dan juga di hari saat RJ itu dilaksanakan, saya beberapa kali menghubungi penyidik untuk berhati-hati terhadap hal ini, namun penyidik sulit sekali dihubungi dan ternyata penyidik sedang menyiapkan RJ antara Muda dan Iwan.

Halaman Selanjutnya
img_title