Kelakar Pitra Romadoni Soal Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal, Itu Hanya Pansos dan Musyrik!!

Potret kolase Saka Tatal dan Pitra Romadoni
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Alih alih memenuhi tantangan terkait pelaksanaan yang sumpah pocong yang dilayangkan oleh pihak Saka Tatal, kuasa hukum Iptu Rudiana Pitra Romadoni malah berkelakar bahwa hal tersebut merupakan pansos dan menyebut musyrik.

Geger Kesaksian Dede dan Liga Akbar di Sidang PK, Elza Syarief: Asal Ngomong, Ga Ada Legalitasnya!!

Ia juga mengatakan bahwa kubu Saka Tatal salah penafsiran terhadap apa yang telah dikatakan oleh Iptu Rudiana terkait sumpah pocong.

Pitra tak menampik bahwa memang kliennya yakni Iptu Rudiana mengatakan berani sumpah pocong saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu. 

Sesumbar Elza Syarief Soal Rudiana Diminta Hadir di Sidang PK, Siapa yang Manggil, Hakim? Ga Bisa!!

Namun, yang Iptu Rudiana katakan adalah dia berani sumpah pocong bahwa Eky benar anaknya, Eky sudah meninggal dunia dan kabar Eky masih hidup itu tidak benar. 

"Perkataan berani sumpah pocong Iptu Rudiana sampaikan untuk membantah isu yang berkembang di kalangan netizen yang menyebutkan Eky masih hidup," ungkap Pitra seperti dikutip Youtube kompas tv, Jumat 9/8/2024.

Terkuak, Marliyana Akhirnya Blak blakan Soal Kasus Kematian Vina dan Rekaman Kesurupan Linda

Tapi pihak Saka Tatal, kata Pitra, menyebut materi sumpah pocong yang dia alamatkan ke Iptu Rudiana adalah Saka Tatal mengalami penganiayaan, Saka Tatal bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana. 

“Lihat lagi videonya,” kata Pitra.

“Itu hanya pansos (panjat sosial) saja. Saya sudah jawab bahwasanya mereka terlalu percaya kepada pocong. Ini musyrik. Kalau bersumpah, di persidangan itu sudah bersumpah. Apalagi yang mau disumpah?,” tambah Pitra.  

Pitra mengatakan sumpah pocong tidak ada di dalam aturan KUHP yang ada di Indonesia. 

“Yang ada sumpah demi tuhan, demi Allah, sesuai kepercayaan masing-masing. Itu sah secara hukum sudah bersumpah kepada tuhannya. Kan sudah dibilang kata Ustaz Khalid Basalamah sumpah pocong itu musyrik,” ungkap Pitra.

“Kita enggak mau memperkeruh suasana karena itu adalah pansos. Kalau mau bebas kliennya ya sudah PK (peninjauan kembali) saja. Mereka tambah-tambah yang lain. Mereka salah penafsiran,” tandasnya.