Jaksa Bongkar Modus Cuci Rapor 51 Siswa di SMPN 19 Depok: Menggunakan Sarana Bimbel
- siap.viva.co.id
Siap – Tim penyidik kejaksaan telah mengumpulkan sebanyak 50 dokumen palsu terkait kecurangan PPDB modus katrol nilai alias cuci rapor di SMPN 19 Depok, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya telah menggali keterangan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan SMP negeri tersebut.
Di antaranya yakni pihak operator, kepala sekolah, dan dua orang guru.
"Rabu kemarin jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika," katanya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Ubai mengakui, penyelidikan ini merupakan proses untuk memperdalam adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB pada jenjang SMA negeri di Kota Depok.
"Dari pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut jaksa penyelidik mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat, dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," jelasnya.
Ubai menegaskan, bahwa hal itu tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan di simpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana, khususnya tidak korupsi dalam penyelidikan ini.