Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sebut Adanya Manipulatif Hukum Kasus Vina Cirebon
- istimewa
Siap – Sidang peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Saka Tatal terus bergulir.
Adapun Sidang PK Saka Tatal yang digelar pada Rabu 31/7/2024 kemarin memiliki agenda mendengarkan keterangan dari 6 saksi ahli.
Salah satu ahli hukum pidana, Azmi Syahputra pun mengkritisi putusan hakim dan bukti kasus Vina yang tidak jelas dan miris.
"Ini kan adalah pengadilan yang sangat tidak manusiawi karena menempatkan orang yang tidak ada, namun tiba-tiba diada- adakan,ini sangat miris dalam persidangan ini" ucap Azmi Syahputra.
Dalam Salinan putusan, Azmi Syahputra menilai adanya manipulatif hukum dan keyakinan Hakim yang begitu yakin namun keliru.
“halaman 85 Saya juga punya eh catatan untuk itu ini juga adalah fiktif dan manipulatif halaman 81ak hukum dan keyakinan Hakim yang begitu yakin ternyata keliru juga terkecoh akibat dari awal memang dilimpahkan perkara ini dengan perkara yang tidak benar.” Jelasnya.
Menurut Azmi terdapat adanya fakta-fakta dan bukti-bukti yang tidak bersesuaian dan sangat bertentangan antara fakta dan pertimbangan pertimbangan tidak klik, ia mencontohkan adanya nama Dani namun diubah jadi Doni.