Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

Sandi kembali diangkat sebagai petugas Damkar Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Sandi Butar Butar akhirnya kembali menjalani profesinya sebagai petugas Damkar Kota Depok. Sebelumnya ia sempat dipecat era kepemimpinan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. 

Menguak Rekam Jejak Gunawan Sumarsono, Jaksa Kasus Tom Lembong yang Kini Pimpin Kejari Depok

Kabar kembalinya Sandi sebagai petugas Damkar Depok disampaikan oleh sang pengacara, Deolipa Yumara.

"Jadi Sandi per hari Senin kemarin ya itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Intip Layanan dan Fasilitas yang Ada di Rumah Kreatif Anak Istimewa

Deolipa mengungkapkan, bahwa Sandi dipanggil oleh pejabat-pejabat Damkar Depok, kemudian diterima bekerja kembali sebagai pegawai. 

Nah menariknya lagi, ia diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tanpa uang pensiun.

Geber Proyek Jalan Cipayung hingga Sawangan, Kadis PUPR Depok: Katanya Apa-apa Margonda

"Nah bersyukurnya sekarang dia diangkat sebagai pegawai dengan posisi sebagai PPPK. Jadi Sandi sudah diterima kembali bekerja dengan NIP yang lama. Jadi nomor induk pegawainya lama," ujarnya.

"Artinya PHK dia kemarin itu dianggap tidak sah, jadi dia diterima kembali," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title