Musnahkan 10 Kg Narkoba, Polres Bengkayang Selamatkan 50 Ribu Jiwa

Polres Bengkayang musnahkan 10 kg narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

SIAP VIVA - Kepolisian Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg di halaman Polres Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis 13 Maret 2025.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam tiga ember berisi cairan pembersih (Vixal), kemudian diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke lubang septic tank.

Ketua Limas Tantang PT Welindo Inti Lojaya Tunjukan Izin Pasokan Ikan dan Daging Beku

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dalam kesempatan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba sebanyak 10 kg tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Kepolisian tentang adanya pengendara sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga membawa narkotika.

Setelah mendapati informasi tersebut, petugas kepolisian Aipda Mei Febriyanto personel Polsek Jagoi Babang Polres Bengkayang segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut tepatnya di Jalan Dwikora, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan

“Saat dihentikan, pengendara motor tersebut berusaha melawan dan akhirnya melarikan diri ke hutan di belakang rumah warga, meninggalkan sepeda motor dan sebuah tas berwarna hijau,"jelas AKBP Teguh Nugroho dikutip pada Jumat 14 Maret 2025.

Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan tiga bungkus plastik kemasan teh Cina merek "GuanYinwang" yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Pemeriksaan lebih lanjut pada jok motor mengungkap tujuh bungkus lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 10 kilogram sabu dengan perkiraan kerugiaan dari sisi material mencapai Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title