Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok
- siap.viva.co.id
Siap – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengaku telah menerima pelimpahan berkas anggota DPRD, Rudy Kurniawan alias RK, tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur.
Kasi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan pengiriman berkas perkara yang dilimpahkan dari tim penyidik kepolisian pada Senin, 3 Februari 2025.
Selanjutnya, kata Ubaidillah, Kejari Depok akan melakukan penelitian sebelum akhirnya naik ke persidangan.
“Tindak lanjut dari berkas Kejari Depok telah menunjuk jaksa peneliti dan akan diteliti terlebih dahulu selama tujuh hari,” jelasnya pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ubaidillah memastikan, Kejari akan meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara anggota DPRD Depok tersebut.
Apabila terdapat kekurangan formil maupun material, akan diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti.
“Apabila ada pasal yang disangkakan belum tepat, ada kurang tepat, akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” terangnya.