Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok
- siap.viva.co.id
Saat ini, anggota DPRD Depok tersangka dugaan kasus pencabulan siswi SMP itu telah masuk tahanan kepolisian selama 40 hari kedepan.
Ubaidillah mengatakan, Kejari Depok belum menerima adanya permohonan perpanjangan yang dilakukan penyidik terhadap RK.
“Untuk penahanannya masih di temen-temen penyidik Polres Metro Depok, sekarang berkasnya masih diteliti,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, kader PDIP itu dijerat dengan pasal perbuatan pencabulan terhadap anak.
“Apabila ada penambahan pasal dan lainnya, ataupun ketepatan dari pasalnya, nanti akan diberikan petunjuk jaksa peneliti,” ucap Ubaidillah.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Kejari Depok masih melakukan pertimbangan terkait pelaksanaan rekonstruksi.
Apabila diperlukan akan dituangkan pada berkas petunjuk yang akan diserahkan kepada penyidik Polres Metro Depok.