Heboh, Santer Kabar Pemangkasan Anggaran, Gaji ke 13 dan 14 ASN Ditiadakan, Benarkah?
- Istimewa
Siap –Jagat media sosial belakangan kembali dihebohkan dengan gaji ke13 dan THR ASN (gaji ke 14) bakal dihapus di tahun 2025 seiring dengan santernya kabat pemangkasan anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Sontak terkait santernya kabarnya pemangkasan anggaran belanja tersebut membuat kalangan ASN menjadi harap harap cemas soal nasib gaji ke 13 dan THR tahun ini.
Meski tak secara gamblang mengiyakan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengiyakan ada pembahasan soal gaji ke-13 dan THR.
“Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata M Averrouce adalah Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB seperti dikutip Republika, Kamis 6/2/2025.
Averrouce menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR sebenarnya tidak hanya untuk ASN.
Namun, mencakup hampir semua aparatur negara.
“Dapat disampaikan bahwa kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun,” katanya.