Heboh, Santer Kabar Pemangkasan Anggaran, Gaji ke 13 dan 14 ASN Ditiadakan, Benarkah?
- Istimewa
Seperti diketahui presiden Prabowo telah menekan kebijakan memotong anggaran kementerian/lembaga. Pemotongan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Inpres ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah buka suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Airlangga mengatakan bahwa pihaknya memutuskan telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas masalah tersebut.
Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu kemarin.