Heboh, Santer Kabar Pemangkasan Anggaran, Gaji ke 13 dan 14 ASN Ditiadakan, Benarkah?
- Istimewa
Pihaknya mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur negara sudah ada APBN 2025. Dimana ia mengatakan gaji ke-13 dan THR tersebut merupakan penghasilan dari aparatur negara Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” katanya.
Ketika disinggung kembali apakah benar atau tidaknya ada pengaruh pemotongan anggaran pada gaji ke13 dan THR pihaknya tak menjawab gamblang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan Prabowo dalam memangkas anggaran untuk efisiensi dan dampak APBN lebih dirasakan masyarakat.
Sebagaimana arahan Bapak Presiden, pemerintah mengupayakan efisiensi anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi Masyarakat.
"Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan penajaman belanja kementerian/lembaga agar anggaran negara digunakan secara optimal,” katanya.
“Pos-pos belanja yang dilakukan penyesuaian telah diatur ketentuannya yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, kalau dicek tidak ada belanja pegawai,” pungkasnya.