Cecar Kepsek SMPN 19 Depok Terkait Skandal 'Cuci Rapor' 51 Siswa, Jaksa Sita Banyak Dokumen Palsu

Kasi Intel Kejari Depok Ubaidillah soal cuci rapor SMPN 19
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pihak kejaksaan telah menggali keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan katrol nilai alias cuci rapor SMPN 19 Depok, Jawa Barat. 

Eks Kajari Depok yang Hukum Mati Oknum Polisi Naik Pangkat, Ini Jabatannya Barunya

Salah satu saksi yang belum lama ini diperiksa Kejari Depok adalah Nenden Eveline Agustina selaku kepala sekolah (kepsek) di SMP negeri tersebut.

"Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah iya benar kami lakukan permintaan keterangan kemarin," kata Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

Ia menyebut, Nenden menjalani pemeriksaan selama sekira 8 jam terkait dugaan manipulatif modus cuci rapor untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB

"Dalam pemeriksaan itu kami telah lakukan pertanyan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif guna persyaratan pendaftaran PPDB," jelasnya. 

Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok

Namun demikian, sosok yang akrab disapa Ubai itu mengaku tidak bisa membeberkan sederet materi pertanyaan yang dilontarkan jaksa lantaran hal itu bagian dari proses penyelidikan. 

"Yang jelas kurang lebih ada 40 pertanyan dan diterima terkait dengan penitipan 4 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title