Cecar Kepsek SMPN 19 Depok Terkait Skandal 'Cuci Rapor' 51 Siswa, Jaksa Sita Banyak Dokumen Palsu

Kasi Intel Kejari Depok Ubaidillah soal cuci rapor SMPN 19
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pihak kejaksaan telah menggali keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan katrol nilai alias cuci rapor SMPN 19 Depok, Jawa Barat. 

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

Salah satu saksi yang belum lama ini diperiksa Kejari Depok adalah Nenden Eveline Agustina selaku kepala sekolah (kepsek) di SMP negeri tersebut.

"Terkait dengan permintaan keterangan terhadap kepala sekolah iya benar kami lakukan permintaan keterangan kemarin," kata Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Kejari Depok Garap Dugaan Gratifikasi 2 Anggota DPRD dari PKS, Begini Respon BKD

Ia menyebut, Nenden menjalani pemeriksaan selama sekira 8 jam terkait dugaan manipulatif modus cuci rapor untuk penerimaan peserta didik baru atau PPDB

"Dalam pemeriksaan itu kami telah lakukan pertanyan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif guna persyaratan pendaftaran PPDB," jelasnya. 

Ogah Gini-gini Aja, 800 Mahasiswa Depok Sebut Program Kuliah Gratis Supian-Chandra Realistis

Namun demikian, sosok yang akrab disapa Ubai itu mengaku tidak bisa membeberkan sederet materi pertanyaan yang dilontarkan jaksa lantaran hal itu bagian dari proses penyelidikan. 

"Yang jelas kurang lebih ada 40 pertanyan dan diterima terkait dengan penitipan 4 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title