Satgas Pamtas Yonkav Gagalkan Penyelundupan Narkoba 35,9 Kg dan 35 Ribu Pil Ekstasi

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 34 paket dengan berat sekitar 35,9 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 7 paket yang berisikan sekitar 35 ribu butir.

Naik Motor Trail, Pangdam XII/Tanjungpura Jelajah Perbatasan RI-Malaysia

Kedua jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk pada Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 03.10 WIB.

Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., membenarkan terkait keberhasilan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba . Ia menjelaskan kronologi digagalkan puluhan paket narkoba yang akan masuk melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia di wilayah kabupaten Sambas tersebut.

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Pil Ekstasi Asal Malaysia

"Bermula pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang di pimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi dari Masyarakat di wilayah Temajuk tentang rencana adanya upaya penyelundupan Narkoba di wilayah perbatasan Temajuk, Kabupaten Sambas."jelas Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Juli 2024.

Danyokav menambahkan,, informasi di lapangan ini secara resmi di laporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC dan selanjutnya dilaporkan kepada Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman selaku Komandan komando pelaksana operasi Korem (Kolakopsrem) 121/Abw.

Sejumlah Mahasiswa BEM FKG dan FIK UI Cari Makna Kemerdekaan di Ujung Batas Indonesia

" Kemudian, anggota Pos Gabma Temajuk perintah operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai "tambah Danyonkav 12/BC.

Lebih lanjut, Danyokav menagatakan pada Sabtu 13 Juli 2024 subuh sekitar pkl 03.10 Wib, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk saat melakukan pengintaian mendapati ada tiga orang mencurigakan berjalan di sepanjang jalur tikus.

"Namun saat akan di sergap, ketiga orang tak dikenal kabur dengan berlari menuju arah Malaysia, sempat di lakukan pengejaran dikarenakan kondisi gelap gulita, akhirnya ke tiga orang tersebut berhasil kabur," Ungkapnya.

Dikatakannya lagi, namun pada saat yang sama, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru.

" Ternyata setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap isi karung tersebut di dapatkan 34 paket yang terbungkus dalam bungkus teh china dengan merk GuwanYinWan yang diduga kuat berisi narkoba dan 7 paket yang berisi ribuan pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus Kopi. " ujarnya

Lanjutnya, setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk sementara diduga kuat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket / ± 35,9 kg, Pil Ekstasi sebanyak 7 paket / 35.000 butir dengan rincian 3 Paket Pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15.000 butir dan ⁠4 Paket Pil ekstasi cap Rol Royce sebanyak 20.000 butir.

''Mendapati laporan hasil ambus Pos Temajuk tersebut Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC langsung melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/Abw untuk di tindak lanjuti,''ujarnya.