Polri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak 2020

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Istimewa

Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

SIAP VIVA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024. Angka tersebut setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,"kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa, 12 November 2024.

Operasi Pekat, Polres Kubu Raya Ungkap 19 Kasus dan Sita Narkoba Satu Kilogram

Kapolri menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba. Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

"Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,"tegasnya.

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

Kapolri mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title