Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Eks Kades Segar Wangi pada Kasus PETI

Ilustrasi Palu Hakim
Sumber :
  • Pixabay

SiapHakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman 2 Tahun penjara terhadap Basuni, Mantan Kepala Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi atas perbuatan melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Banjir Bandang Terjang Sosok Kalbar, Arus Lalu Lintas Sanggau ke Kuching Lumpuh

Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa itu saat Basuni masih aktif sebagai Kades.

Atas perbuatanya tersebut Basuni diganjar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan.

Terseret Dugaan Korupsi, Eks Gubernur Kalbar Sutarmadji Punya 26 Aset Tanah, Segini Utangnya

” Dua tahun Enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,”kata Humas PN Ketapang, Aldila Ananta SH,MH dikutip Rabu, 17 Juli 2024.

Ananta menerangkan, persidangan terpidana Basuni itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yakni Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana. Ditambahkannya, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Membusuk Terlilit Kabel Listrik PLN di Kubu Raya

“Vonis sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,”katanya.

Sebagaimana diketahui, terpidana Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah dusun Mambuk desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang.

Halaman Selanjutnya
img_title