Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Eks Kades Segar Wangi pada Kasus PETI
- Pixabay
Siap – Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman 2 Tahun penjara terhadap Basuni, Mantan Kepala Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi atas perbuatan melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa itu saat Basuni masih aktif sebagai Kades.
Atas perbuatanya tersebut Basuni diganjar dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta kepada negara. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka diganti hukuman penjara lagi selama 6 bulan.
” Dua tahun Enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,”kata Humas PN Ketapang, Aldila Ananta SH,MH dikutip Rabu, 17 Juli 2024.
Ananta menerangkan, persidangan terpidana Basuni itu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang yakni Ega Shaktiana, beranggotakan hakim Kunti Kalma Syita dan hakim Bagus Raditya Wiradana. Ditambahkannya, vonis hakim tersebut sudah sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Vonis sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum,”katanya.
Sebagaimana diketahui, terpidana Basuni terlibat dalam usaha ilegal berupa penambangan emas di lokasi tanpa izin pada wilayah dusun Mambuk desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang.