Polda Kalbar Musnahkan 19 Kilogram Narkoba dan 22 Ribu Pil Ekstasi
- Istimewa
Siap – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba sebanyak 19.908 gram dan 22.228 butir pil ekstasi di Jalan Zainudin, Kota Pontianak, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui Kompol Agus Dwi Cahyono PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 19.908 gram dan pil ekstasi 22.229 butir tersebut.
‘’Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu Jagoi babang Bengkayang – Serikin, Kucing (Malaysia) Menindak lanjuti informasi tersebut tim Subdit II melakukan serangkaian penyelidikan,’’jelas Kompol Agus Dwi Cahyono dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Agus menambahkan, TKP kedua, Pada hari rabu tanggal 31 juli 2024 sekira pukul 07 .30 wib tempat parkiran besment hotel aston yang beralamat di jalan hijas gajah mada kelurahan Benua melayu darat kecamatan Pontianak Selatan ada 4 orang laki-laki menggunakan 2 unit sepeda motor yang berperan sebagai kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu MICKY, MIKEL, JEKI, DAN YERMIAS dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial MY, ML, JI, DAN YS.
"Dengan keberhasilan petugas menangkap 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir, maka bila diasumsikan 1 gram shabu bisa dikonsumsi untuk 8 jiwa dan satu butir ekstasi bisa dikonsumsi untuk 2 jiwa maka tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 203.720 Jiwa” pungkasnya.