Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas 4 Kontainer , Dua Orang Ditangkap

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 4 Kontainer Pakaian Bekas
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

SIAP VIVAPolda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas 4 kontainer ilegal senilai Rp7,3 Milyar pada Senin 20 Januari 2025. Dari pengungkapan kasus pakaian bekas  tersebut dua orang DY dan RN di tetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda  Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan, tindak pidana perdagangan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang aktivitas importasi pakaian bekas tanpa ijin di wilayah hukum Polda Kalbar.

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ballpress, terdiri dari 410 ballpres dengan total berat sekitar 36 Ton.

"Untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,  sehingga tugas Kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,’’jelas Brigjen Pol Roma Hutajulu.

Operasi Pekat, Polda Kalbar Tangkap 42 Preman dan Sita Miras

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, mengungkapkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora, sedangkan Jumlah total Nilai barang bukti yang diamankan oleh petugas dan diduga akan berpotensi menjadi kerugian Negara adalah Rp 7.300,000.000,’’kata Kabidhumas.

Halaman Selanjutnya
img_title