Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas 4 Kontainer , Dua Orang Ditangkap
- Ngadri/siap.viva.co.id
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pemilik barang dan pelaku Importasi Pakaian Bekas dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor tersebut adalah DY Alias RN, yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.
‘’Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 5.000.000.000,’’ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, Pengungkapan kasus Importasi Pakaian Bekas tanpa ijin ini merupakan salah satu dari Komitmen Polri dalam mendukung Program Astacita.
‘’Polda Kalimantan Barat memiliki komitmen yang kuat dalam rangka untuk melakukan pencegahan dan bahkan penegakan hukum di bidang importasi tanpa ijin khususnya dipakaian bekas untuk kita bisa memitigasi kebocoran keuangan negara di sektor bea masuk pajak,’’pungkasnya.