Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD untuk Tingkatkan PAD
- Istimewa
Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Terkait hal itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mendorong pemda untuk mengimplementasikan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) serta penerapan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah guna peningkatkan PAD.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Hendriwan dalam acara Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025.
Ia menegaskan, pengoptimalisasian penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan, dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan.
"Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” katanya dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.
Lebih lanjut, Hendriwan menyebutkan perkembangan implementasi ETPD.
Menurutnya, pada tingkat partisipasi pemda (kepemilikan akun, partisipasi, dan penginputan data) mencapai 100 persen.