Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Ini Instruksi Kemendagri untuk Pejabat Daerah
- Istimewa
Siap – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mengingatkan Pemda bahwa opsen pajak kendaraan agar tidak menambah beban masyarakat.
Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, bahwa kebijakan pengenaan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu ini dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak.
Hal itu berlaku pada saat dimulainya Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.
Horas Maurits mengatakan, ini dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB.
Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.