Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Ini Instruksi Kemendagri untuk Pejabat Daerah
- Istimewa
"Maka pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis," katanya.
Horas Maurits menegaskan, langkah strategis tersebut yaitu, memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, terkait opsen PKB dan Opsen BBNKB.
"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya," jelasnya.
Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada 2 Januari 2025.
Maurits melanjutkan, dalam percepatan penyusunan keputusan gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.
Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits
- Istimewa
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNK, opsen PKB dan opsen BBNKB.