Kemendagri dan BKKBN Serius Bahas Dana Alokasi Khusus Terkait KB

Rapat Kemendagri dan BKKBN soal anggaran KB
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) bersama BKKBN menggelar rapat sosialisasi pelaksanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. 

Gubernur Jabar: Vasektomi Dapat Insentif Rp 500 Ribu Sekaligus Jadi Syarat Utama Penerima Bansos

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo menilai, rapat koordinasi yang melibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ini penting. 

Selain itu juga dianggap strategis untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui DAK nonfisik.

Gercep Tanpa Bebani APBD! Supian Suri Targetkan Depok Bersih dari Semrawutnya Kabel Udara

“DAK adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik," katanya.

Sumule memastikan bahwa itu penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

Anggaran Rp 30 Miliar untuk Papan Tulis Interaktif, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Dihapus

"Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Sumule menyampaikan penganggaran dan penggunaan DAK nonfisik TA 2025 berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK nonfisik dan petunjuk teknis DAK nonfisik.

Halaman Selanjutnya
img_title