Keras, Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer, Jika Tetap Dibayar Bisa Jadi Temuan?

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kabar soal keputusan pemerintah yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) membayar gaji tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi isu panas ditengah masyarakat.

Astaga, Ini Sederet Temuan Pansus Haji Soal Kisruh Penyelenggaraan Ibadah haji 2024, Ternyata...

Bahkan, larangan tersebut langsung ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Tak ayal, kebijakan ini memicu kekhawatiran di berbagai sektor pelayanan publik yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.

Bupati Ketapang Sarankan Perusahaan Berikan Plasma Kepada Masyarakat 30 Persen

Dalam rapat penataan non-ASN, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membayar gaji tenaga honorer dari belanja pegawai atau barang dan jasa.

Tito menegaskan bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Update Kasus Vina Cirebon, Ini Temuan Baru Hotman Paris Hutapea

“Kalau dibiayai dari mana? Belanja pegawai tidak boleh. Bahkan, jika dibiayai dari barang dan jasa, itu juga pelanggaran hukum," ujar Tito seperti dikutip laman YouTube Kemendagri RI, Selasa 14/1/2025.

Ia menambahkan, kepala daerah yang masih melakukan pembayaran kepada tenaga honorer berpotensi menghadapi kasus hukum sesuai amanat UU ASN.

Halaman Selanjutnya
img_title