Keras, Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer, Jika Tetap Dibayar Bisa Jadi Temuan?

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

Olehnya itu, Tito Karnavian meminta Pemda segera bertindak dengan melakukan sejumlah hal terkait penataan tenaga honorer ini.

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD untuk Tingkatkan PAD

Ketika seleksi PPPK tahap 2 di 2025 ini rampung, para honorer database BKN tersebut sudah harus menjadi PPPK.

Bagi mereka yang tersedia formasinya otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum tersedia tetap diangkat menjadi PPPK dalam ini paruh waktu.

Astaga, Ini Sederet Temuan Pansus Haji Soal Kisruh Penyelenggaraan Ibadah haji 2024, Ternyata...

Jika masih ada honorer database BKN yang tersisa dan mereka tetap menerima gaji dari Pemda, itu akan menjadi masalah hukum. Pemda sebagai pihak yang memberi gaji tenaga honorer database BKN yang tersisa usai seleksi PPPK 2025, akan kena masalah hukum.

“UU ASN melarang untuk adanya tenaga honorer lagi, dan nggak boleh bayar tenaga honorer, akan menjadi masalah hukum kepada yang membayar (Pemda),” tegas Mendagri.

Bupati Ketapang Sarankan Perusahaan Berikan Plasma Kepada Masyarakat 30 Persen