Bupati Ketapang Sarankan Perusahaan Berikan Plasma Kepada Masyarakat 30 Persen
- Tangkapan layar Video
Siap – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi penguatan pemberdayaan koperasi perkebunan yang bermitra dengan perusahaan di lantai 3 Kantor Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Pada rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sebanyak 136 undangan yang terdiri dari pengurus koperasi, instansi terkait dan perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.
Pada rapat koordinasi tersebut Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan menyampaikan, karena terjadi perbedaan plasma pada masing- masing perusahaan, ada yang 20 persen, 25 persen dan 30 persen maka dia menyarankan pemberian plasma kepada masyarakat mengacu kepada 30 persen.
"Sebagai kepala daerah saya menyarankan kepada kepala dinas terkait supaya seluruh koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan atau pola kemitraan mengacu kepada 30 persen," kata Martin Rantan, dikutip pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Bupati Ketapang mengatakan, di Ketapang saat ini ada 79 perusahaan dan 35 pabrik.
"Saya mau tanya, ketapang ini dapat apa? dari bisnis hulu ke PKS, industri hulu, industri hilir nya Ketapang dapat apa, "lanjut Bupati.
" Nanti akan saya tugaskan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan untuk yang pertama kali merencanakan membuat peraturan Bupati. Nanti dari peraturan Bupati CPO yang keluar dari Ketapang, ataupun PKS yang memproduksi CPO keluar dari Ketapang mempunyai kewajiban, minimal 25 persen untuk dijual kepada BUMD,''sambungnya.