Gagal Supply LNG ke Gunvor Tak Teratasi, Masalah Internal PGN Jadi Sorotan
- Dok/PGN
Siap – Pergantian Direktur Utama Subholding PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam RUPST PGN pada 30 Mei 2023, dari M. Haryo Yunianto ke Arief Setiawan Handoko, sempat menimbulkan harapan besar.
Namun, sengkarut kegagalan pengiriman 32 kargo LNG ke Gunvor Singapore PTE Ltd justru berujung pada gugatan hukum di The London Court of International Arbitration sejak September 2024.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa PGN mengklaim force majeure sejak November 2023 sebagai alasan ketidakmampuan mengirim 8 kargo LNG per tahun dari 2024 hingga 2027.
Klaim ini ditolak Gunvor, yang menuding PGN melakukan wanprestasi atas Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) yang ditandatangani pada 23 Juni 2022.
Menurut Yusri, kontrak tersebut diduga berpotensi merugikan PGN ratusan juta dolar karena harga LNG yang dijual ke Gunvor lebih murah dibandingkan harga beli dari Woodside Ltd Australia.
Ironisnya, meski Pertamina Holding memperoleh keuntungan besar dalam kontrak LNG dengan Corpus Christi Limited USA, kasus serupa justru menyeret Karen Agustiawan ke penjara.
PGN bahkan telah menggunakan ahli dari SKK Migas, Pertamina, dan konsultan hukum internasional untuk mendukung klaim force majeure, namun strategi ini dianggap aneh.