Mantan Gubernur Sultra Terlibat dalam Akuisisi Tambang Nikel yang Langgar Aturan?
- viva.co.id
Siap – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, terlibat dalam kontroversi seputar akuisisi saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) oleh PT Tribuana Sukses Mandiri (TSM), yang dilaksanakan di Kantor Kabinda.
Kasus ini mengungkap dampak destruktif dari industri tambang nikel terhadap ekosistem Pulau Kabaena dan kehidupan masyarakat lokal, terutama suku Bajau dan Moronene.
Laporan dari Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa sekitar 73 persen dari total luas Pulau Kabaena, yaitu 650 km² dari 891 km², telah diserahkan kepada perusahaan tambang.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang tambang di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km².
“Pulau kecil mempunyai kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim dan masyarakat yang ada di pulau kecil tak punya diversifikasi pendapatan,” kata Hayaa diwawancara ulang di Jakarta, Senin, (13/1).
Hayaa menambahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.465/Menhut-II/2011 dibuat oleh Menteri Kehutanan saat Zulkifli Hasan yang telah mengubah status hutan di Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi membuka pintu bagi perusahaan tambang untuk masuk.
"Hingga kini, 40 persen dari izin usaha pertambangan yang diterbitkan di pulau ini telah beroperasi, sementara sisanya bakal menyusul," jelas Hayaa.