Polisi Tahan Sopir Truk Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Simpang Brimob
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu jenis ulin ilegal, sebagai tersangka setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis 9 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.
“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade dikutip pada Senin 13 Januari 2025.
Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.
Polres Kubu Raya tahan Junaidi supir truck tabrak pengendara motor
- Istimewa