Sidang Prapradilan Anggota DPRD Depok Cabul Ditunda Gegara Penyidik Tak Hadir, Begini Jawaban Polisi
- Istimewa
Siap – Sidang prapradilan anggota DPRD Depok berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP terpaksa ditunda pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut pengakuan kuasa hukum tersangka, Aldy Rachmat Nugroho, penyebab sidang prapradilan ditunda lantaran tim penyidik Polres Metro Depok tidak hadir.
"Jadi itu dalam Minggu depan untuk menunggu kehadiran daripada Polres Depok untuk menghadiri sidang praperadilan ini," katanya saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Depok.
Aldy menjelaskan, bahwa pengajuan terkait prapradilan ini sengaja dilakukan untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap RK, anggota DPRD Depok yang dituding melakukan kasus pencabulan.
"Menurut saya, saya belum bisa jawab benar atau salahnya, karena itu kewenangan majelis hakim nanti yang memutus. Tapi kalau dari kami memang kita coba ajukan dulu penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.
"Saya masih belum bisa berani jawab itu benar atau tidak penetapan tersangka, karena itu kewenangan majelis hakim semuanya yang memutus nanti," sambung dia.
Aldy dan tim berpendapat, seharusnya status tersangka itu gugur lantaran telah ada kesepakatan damai antara RK dan pihak pelapor.